Cara Cek BI Checking atau Slip OJK Secara Online, Ini Cara Memperbaikinya Jika Masuk Blacklist
Keuangan | 19 Juli 2024, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa cek BI Checking atau SLIP OJK secara online untuk melihat riwayat debitur dalam pembayaran kredit.
Sebagai informasi, BI Checking kini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melansir laman ojk.go.id, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Baca Juga: Pembiayaan Paylater Naik 33,64 Persen dalam Setahun, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Bijak
SLIK OJK menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan.
Cara Cek BI Checking Online
- Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih menu “Pendaftaran”
- Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan, kemudian klik “Selanjutnya”
- Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
- Isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasilnya akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:
1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV