Pemerintah Wajibkan Motor dan Mobil Ikut Asuransi TPL Mulai 2025
Keuangan | 18 Juli 2024, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang menyusun aturan untuk mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah ditetapkan 12 Januari 2023.
Dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sekarang tengah menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK yaitu berupa peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut.
Ogi menyebut bahwa nantinya pembelian kendaraan bermotor secara kredit, sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” kata Ogi dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, jika seseorang pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban akan menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan memiliki sejumlah tantangan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com