> >

Pengumuman! Dana KJP Plus Tahap I Gelombang Kedua Bisa Cair Mulai Jumat Sore Ini

Ekonomi dan bisnis | 12 Juli 2024, 13:06 WIB
Verifikasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, dana KJP Plus tersebut bisa dicairkan mulai Jumat (12/7/2024) sore. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Verifikasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, dana KJP Plus tersebut bisa dicairkan mulai Jumat (12/7/2024) sore. 

"Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Jumat (12/7). 

Untuk Tahap I gelombang kedua jumlah penerimanya adalah sebanyak 73.506 orang. Sedangkan untuk Tahap I keseluruhan ada 533.649 orang. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Bantuan BPNT Juli 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, pencairan dana pada Tahap I gelombang pertama yakni 460.143 orang sudah dilakukan dan para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.

"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," ujarnya. 

Para penerima akan mendapatkan dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan. Yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Gelombang 2 dan Besaran Bantuannya

Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

Budi menekankan, penerima KJP Plus jumlahnya bisa berubah-ubah, lantaran sifatnya dinamis mengikuti kondisi perekonomian masyarakat. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU