Harga Tiket Pesawat RI Termahal Kedua Setelah Brasil, Ini Jurus Luhut Menurunkannya
Ekonomi dan bisnis | 11 Juli 2024, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap harga tiket pesawat di Indonesia adalah yang tertinggi kedua setelah Brasil, dibanding negara-negara berpenduduk banyak lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan sejumlah upaya untuk membuat harga tiket pesawat lebih murah.
"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," kata Luhut dalam unggahan di akun resmi Instagramnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Luhut Bilang Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024, Begini Respon Pertamina
Menurutnya, salah satu penyebab mahalnya tiket pesawat lantaran meningkatnya jumlah permintaan. Pasca pandemi, aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi.
Berdasarkan data Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.
"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," ujarnya.
Baca Juga: Promo Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api, Berikut Daftar Rute dan Tarifnya
"Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," tambahnya.
Pemerintah bersama pihak terkait juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, ada rencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas (larangan dan penbatasan) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan. Dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.
Baca Juga: Kompas Travel Fair 2024 Digelar September, Ada Tiket Pesawat Rp59 Ribu
"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, luran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ ganti pesawat," ucapnya.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," sambungnya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Baca Juga: Jokowi Ingin Contoh Wisata High Value Low Volume Ala Bhutan dan Maldivess
Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," tandas Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV