> >

Simak, Berikut Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan/Sipir di Kemenkumham 2024

Loker | 21 Juni 2024, 09:47 WIB
Ilustrasi rincian formasi CPNS Kemenkumham untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2 (Sumber: Instagram/@kemenkumhamri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan SMA sederajat.

Total ada 19 formasi yang akan dibuka Kemenkumham pada seleksi CPNS 2024. 

Salah satu formasi tersebut adalah Penjaga Tahanan, yang juga dikenal sebagai Polsuspas atau sipir. Selain Penjaga Tahanan, formasi CPNS 2024 lainnya di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat adalah Pemeriksa Keimigrasian. 

Pembukaan formasi CPNS ini memberikan peluang bagi lulusan SMA sederajat untuk berkarir di Kemenkumham.

Bagi yang berminat, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan oleh Kemenkumham.

Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham 2024

Berikut syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada tahun 2023 yang bisa menjadi referensi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta pada Pagi Ini Masih Tidak Sehat

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);

11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga);

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:

  • Pria minimal 165 cm;
  • Wanita minimal 160 cm.

16. Pelamar merupakan lulusan:

  • SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  • SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tugas CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

  • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.
  • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.
  • Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.
  • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
  • Yang perlu diketahui, jabatan Penjaga Tahanan memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift.

Sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.

Gaji CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

  • Setiap bulan, Penjaga Tahanan juga akan mendapatkan gaji.
  • Gaji penjaga tahanan di Kemenkumham sebesar Rp 5,71 juta hingga Rp 6,26 juta per bulan.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Rayakan Ulang Tahun yang ke-63, Berikut Biografi Singkatnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU