Ormas Boleh Kelola Tambang, Anggota DPR Pertanyakan Kapan Giliran Masyarakat Adat
Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2024, 12:44 WIB"Hampir semua desa, kecamatan itu ada lembaga adatnya, Pak. Kapan mereka mendapatkan remah-remah kekayaan alam kita ini?" ucapnya.
Baca Juga: Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan: Berpotensi Ciptakan Ketegangan Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi ormas mengelola usaha pertambangan.
Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.
"Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, dia harus punya badan usaha," tutur Bahlil.
Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi. Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Ikut Teken PP Ormas Kelola Tambang dan Disetujui Jaksa Agung
Nantinya, IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional, sehingga mampu memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.
"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
"Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan," kata Bahlil.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV