> >

Tips Hadapi Penipuan Bermodus "Salah Transfer" dari Pinjol Ilegal, Nomor 1 Wajib Dilakukan

Keuangan | 12 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan salah transfer pinjaman online ilegal. (Sumber: AFPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan "salah transfer" pinjaman online ilegal. 

Berdasarkan data pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal.

Padahal yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman. Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (12/6/2024), berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

Tips Hadapi Penipuan "Salah Transfer" Pinjol Ilegal

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. 

"Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," tulis OJK. 

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Baca Juga: Banyak Peminat, Kereta Tambahan Long Weekend Idul Adha 2024 jadi 28 KA, Ini Jadwal Keberangkatannya

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU