Hutama Karya Akan Berlakukan Tarif di Tol Lima Puluh-Kisaran, Segini Besarannya
Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2024, 06:20 WIBBerdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya.
Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran
Junction Indrapura-Kisaran
- Golongan 1: Rp64.000
- Golongan 2 dan 3: Rp96.000
- Golongan 4 dan 5: Rp128.000
Baca Juga: Beroperasi Gratis 4 Bulan, Tol Tebing Tinggi-Indrapura Mulai Bertarif Per Kamis 4 April
Lima Puluh-Kisaran
- Golongan 1: Rp43.500
- Golongan 2 dan 3: Rp65.500
- Golongan 4 dan 5: Rp87.000
Kisaran-Lima Puluh
- Golongan 1: Rp43.500
- Golongan 2 dan 3: Rp65.500
- Golongan 4 dan 5: Rp87.000
Kisaran-Junction Indrapura
- Golongan 1: Rp64.000
- Golongan 2 dan 3: Rp96.000
- Golongan 4 dan 5: Rp128.000
Sebagai informasi, keberadaan jalan tol itu disebut dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan menuju Kisaran yang semula membutuhkan 5 jam, menjadi 2 jam 30 menit.
Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) juga merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sepanjang 15,6 km, yang sebelumnya telah dioperasikan mulai 10 November 2023.
Baca Juga: Tol Indrapura-Lima Puluh Tak Lagi Gratis, Hutama Karya Terapkan Tarif Mulai Hari Ini
Adjib menyampaikan, pihaknya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu uang elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
"Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tuturnya.
Pengguna jalan juga diimbau segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, masyarakat diminta segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV