> >

Catat! Ini Jadwal Perjalanan 18 Kereta Api Tambahan untuk Libur Panjang Iduladha

Ekonomi dan bisnis | 9 Juni 2024, 04:30 WIB
Ilustrasi. Guna mengantisipasi lonjakan pelanggan pada libur Hari Raya Iduladha, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan 18 KA Tambahan. (Sumber: KAI)

18. KA (84F) Arjuno Ekspres relasi Malang - Surabaya Gubeng, beroperasi tanggal 13, 18-20 Juni 2024.

Sebagai informasi, mulai 1 Juni 2024, KAI menerapkan aturan baru soal pembatalan tiket kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Jelang Iduladha, BSI Siapkan 604 Kantor Cabang Layani Weekend Banking

"#SahabatKAI, mulai 1 Juni 2024 nanti, ada yang baru nih dari ketentuan pembatalan tiket kereta api!," tulis KAI di akun Instagram resminya, Rabu (29/5/2024). 

Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket boks di stasiun. Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api: 

Ketentuan Pembatalan Tiket yang Dibatalkan atas Permintaan Penumpang (Cancel Passenger)

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.

2. Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.

3. Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri: Tak Semua yang Bekerja Itu Sejahtera

4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.

5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.

6. Selama masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.

Stasiun-Stasiun yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Daop 1 Jakarta

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Jakarta Kota
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Bogor Paledang
  • Stasiun Cikampek
  • Stasiun Cikarang
  • Stasiun Sukabumi

Baca Juga: Wamenkes Klaim Penerapan KRIS Tak Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RS secara Signifikan

Daop 2 Bandung

  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Purwakarta
  • Stasiun Tasikmalaya
  • Stasiun Banjar

Daop 3 Cirebon

  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang
  • Stasiun Brebes

Daop 4 Semarang

  • Stasiun Semarang
  • Tawang Bank Jateng
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Cepu

Daop 7 Madiun

  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Blitar

Baca Juga: Petani Tewas Dimangsa Ular Piton Sepanjang 6 Meter di Sidrap, Sulsel

Daop 5 Purwokerto

  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kutoarjo
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Cilacap

Daop 8 Surabaya

  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Surabaya Gubeng Baru
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Bojonegoro

Daop 6 Yogyakarta

  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Solo Balapan

Daop 9 Jember

  • Stasiun Jember
  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Kalibaru
  • Stasiun Probolinggo
  • Stasiun Pasuruan

Divre 1 Medan

  • Stasiun Medan
  • Stasiun Kisaran
  • Stasiun Rantauprapat
  • Stasiun Siantar
  • Stasiun Tanjung Balai
  • Stasiun Tebingtinggi

Divre 2 Padang

  • Stasiun Padang

Divre 3 Palembang

  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Lubuk Linggau
  • Stasiun Prabumulih

Divre 4 Tanjungkarang

  • Stasiun Tanjungkarang
  • Stasiun Kotabumi
  • Stasiun Baturaja

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU