Cegah Ormas Keagamaan Rugi saat Kelola Tambang, Pemerintah Akan Carikan Kontraktor Profesional
Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2024, 15:14 WIBBaca Juga: Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar
WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks PKP2B.
"IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi Ayat 3 Pasal 83A, dikutip Jumat (7/6/2024).
Selanjutnya Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Lalu badan usaha tersebut juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Baca Juga: Nilai Izin Kelola Tambang sebagai Peluang, Gus Yahya: Wong Butuh, Bagaimana Lagi
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi Ayat 6.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," lanjut aturan tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV