> >

BP Tapera Ungkap Pemotongan Gaji ASN dan Pekerja Swasta Tidak dalam Waktu Dekat

Ekonomi dan bisnis | 5 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, saat ini atau dalam waktu dekat belum ada rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera. Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. (Sumber: tapera.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, saat ini atau dalam waktu dekat belum ada rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera. Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahap meningkatkan tata kelola internal, organisasi, dan proses bisnis pengelolaan dana Tapera.

Heru menerangkan, hingga saat ini BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber. Yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum. Sehingga belum ada sumber dana dari iuran peserta baru. 

“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024). 

Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Tapera Tak Ada Hubungan dengan Biaya Makan Gratis dan IKN

Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera juga masih menunggu aturan turunan dari PP No 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Yaitu aturan dari Kementerian Keuangan untuk potongan gaji ASN, TNI dan Polri. 

Serta aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri. 

Menurutnya, perbaikan tata kelola BP Tapera sangat penting dilakukan di tahap awal, guna membangun kepercayaan publik. Sehingga akhirnya masyarakat bersedia menjadi peserta Tapera. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan tentang penggunaan dana APBN untuk Tapera.

Baca Juga: Singgung Temuan BPK, Rieke PDIP Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan

“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” sambung Astera Bhakti.

Ia mengungkap, pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber. Yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang juga dari APBN.

Total dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.

Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak Bernasib Seperti Asabri yang Dikorupsi

“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” ucapnya. 

Tapi ia menegaskan, pemerintah masih akan mendukung pendanaan Tapera dalam waktu dekat. Lantaran jumlah backlog atau kesenjangan kepemilikan rumah masih berkisar 9,9 juta. Sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU