> >

Update Tarif Listrik PLN Juni 2024, Ada Kenaikan Tarif per kWh?

Energi | 3 Juni 2024, 07:16 WIB
PLN berhasil membukukan keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan meraih laba bersih sebesar Rp.22,07 triliun pada tahun 2023. (Sumber: Humas PT PLN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mempertahankan tarif listrik pada bulan Juni 2024 tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik Juni 2024 ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, di mana tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non-subsidi tetap dipertahankan selama periode April hingga Juni 2024.

Secara normal, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Peneliti Singgung Politik Akomodatif dan Balas Budi

Penyesuaian ini biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi, seperti nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga patokan batubara.

Mengutip data resmi dari laman PT PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama bulan Juni 2024 bagi pelanggan non-subsidi:

Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):

  • Daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):

  • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Rumah Tangga Besar (R-3/TR):

  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis Menengah (B-2/TR):

  • Daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):

  • Daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):

  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Baca Juga: Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024

Tidak hanya pelanggan non-subsidi, pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi listrik tetap diberikan kepada beberapa golongan pelanggan, termasuk sektor sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Total, ada 25 golongan pelanggan yang masih menikmati subsidi listrik dari pemerintah.

Untuk sektor rumah tangga bersubsidi, tarif listrik per kWh pada Juni 2024 adalah sebagai berikut:

  • Daya 450 Volt Ampere (VA): Rp 415/kWh
  • Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
  • Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU