> >

Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apa Kata Sekum PP Muhammadiyah?

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Tanggapan terkait tambang untuk ormas keagamaan itu, Abdul Mu`i menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah.

“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Mu’ti melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: PGI Respons Kebijakan Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Usaha Tambang

Mu’ti juga menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. 

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelasnya.

Selain itu, Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri.

Agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. 

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU