Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Peneliti Singgung Politik Akomodatif dan Balas Budi
Energi | 2 Juni 2024, 15:30 WIBSementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menyebut aturan baru ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam UU tersebut, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk dilelang ke BUMN dan BUMD. Jika keduanya tak berminat, baru dilelang ke pihak swasta.
Baca Juga: Revisi PP Minerba, Jokowi Teken Aturan yang Memungkinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Adapun, ormas keagamaan masuk ke dalam golongan swasta sehingga tidak dapat langsung diberikan.
“Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik serta ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujar Rizal.
Selain itu, definisi ormas keagamaan juga tidak tercantum dalam Bab 1 PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, hanya muncul di bagian penjelasan.
Menurutnya, ketentuan mengenai ormas keagamaan harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id