Tolak Tapera Bersifat Wajib, Presiden KSBSI: dari Mana sih Pemikiran Pemerintah Ini?
Keuangan | 31 Mei 2024, 12:19 WIBBaca Juga: Cara Melihat Saldo Tapera dan Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Peserta atau Belum
"Menjadi pertanyaan saya, bagaimana mungkin pekerja yang bekerja mayoritas di padat karya dengan upah yang masih ada Rp2 juta saat ini, karena tidak ada ini batasan pembayaran tabungan ini, menyumbang mereka yang miskin, sementara kami kan masih miskin gitu, lho. Dari mana sih pemikiran pemerintah ini? Membuat itu menjadi sebuah kewajiban," tutur Elly.
Oleh sebab itu, Elly mendesak pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Pemerintah membatalkan atau setidaknya merevisi yaitu Pasal 7 ya. Yang wajib itu menjadi sukarela. Siapa sajalah kalau Anda memang mau nabung di Tapera, ya silakan, atau kalau Anda mau dapat rumah di Tapera, ya silakan," lanjutnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV