> >

BP Tapera soal Manfaat Iuran Bagi Pekerja Sudah Punya Rumah: Dia Hanya Penabung

Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2024, 14:40 WIB

Perihal sanksi, dalam PP 21/2024 memang tidak disebutkan. Tapi dalam Pasal 56 PP 25 tahun 2020 Ayat 1 dikatakan, perusahaan bisa kena sanksi jika tidak membayarkan iuran Tapera dari gaji pegawainya.

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif; mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja; pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.

Doddy menjelaskan, sebelum iuran dari pekerja swasta dan pekerja mandiri diberlakukan, BP Tapera sebenarnya sudah mengelola dana dari pemerintah lewat APBN dan dana dari eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

“BP Tapera sejak 2022 telah mengelola dua sumber dana. Yaitu dana pemerintah dari APBN tiap tahun dan dana eks peserta Bapertarum senilai Rp10,9 triliun dari sekitar 4 juta peserta,” ungkap Doddy.

Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Dana itu dikembangkan guna membiayai pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang gajinya di bawah Rp8 juta.

Ia menyebut, langkah pemerintah menerapkan iuran Tapera adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memiliki rumah tinggal yang layak.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU