Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK
Properti | 30 Mei 2024, 12:28 WIB"Data lengkap, (dana) langsung dikembalikan ke peserta," ucapnya.
Sebelumnya, kalangan karyawan dilaporkan keberatan atas kebijakan pemerintah yang ingin memotong gaji sebesar tiga persen untuk disisihkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, potongan tiga persen ini menambah daftar potongan pada gaji karyawan tiap bulan.
Baca Juga: Saat Kiky Saputri hingga Soleh Solihun Sindir Tapera, Simulasi Hitungan hanya Cukup DP Rumah
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV