> >

Klarifikasi BP Tapera usai Banyak Penolakan dari Karyawan Swasta dan Pengusaha

Properti | 30 Mei 2024, 12:01 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam Kompas Bisnis Kompas TV, Kamis (30/5/2024) (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Pengusaha dan Pekerja Protes Tapera Potong Gaji 3 Persen, Begini Kata Jokowi

Selain itu, ia juga mengatakan, implementasi Tapera tidak serta-merta akan segera dilaksanakan, melainkan masih ada tujuh tahun sejak PP No. 25 Tahun 2020 ditetapkan.

"Bahwa ini tidak besok Juni tanggal 10 langsung dipotong, enggak seperti itu. Masih banyak hal yang perlu di atur lagi terkait dengan tata kelola, model bisnisnya seperti itu. Itu yang sedang kami bangun di BP Tapera," lanjutnya.

"Tentunya dalam implementasinya di PP No 25 tentang penyelenggaraan Tapera itu tidak kaku, ya. Akuisisi kepesertaan memang meliputi ke seluruh pekerja karena undang-undangnya bilang begitu, Pasal 7 UU No 4 tahun 2016. Tapi kan itu perlu di atur lagi, dalam aturan-aturan turunannya. Itu ada tenor implementasinya sampai dengan tujuh tahun sejak PP No 25 tahun 2020 ditetapkan. Artinya masih sampai 2027, masih ada waktu yang cukup panjang untuk membuka diskursus, masukan publik dan sebagainya," tutup Heru.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU