> >

Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Iurannya untuk Apa?

Keuangan | 28 Mei 2024, 13:36 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap wajib untuk menyetorkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana Tapera.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Uang yang sudah disetorkan itu nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

Baca Juga: Pemotongan Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).

Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU