Pemotongan Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya
Keuangan | 28 Mei 2024, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta dan pegawai BUMN sertai lainnya tengah menjadi sorotan,
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Seperti diketahui, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Adapun besaran dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5% dari Pekerja; dan – 0,5% dari Pemberi Kerja.
Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan
Lantas, mulai kapan iuran Tapera mulai berlaku?
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
Jadwal Potongan Dana Tapera
Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, PPPK Cair Mulai 3 Juni 2024, Rp50,8 T Digelontorkan dari APBN
Peserta Tapera Siapa Saja?
Kriteria pekerja secara rinci disebutkan pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV