Rachmat Gobel Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Buka-Tutup Impor
Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2024, 02:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel mempertanyakan keputusan pemerintah yang menurutnya melakukan buka-tutup impor. Gobel menilai kebijakan pemerintah ini menimbulkan kesan ketidakpastian kepada investor. Hal tersebut disampaikan Gobel menanggapi revisi Permendag No 7 Tahun 2024.
Pemerintah merevisi aturan impor yang baru diterbitkan dua bulan dan berlaku sepekan.
Pada 10 Maret 2024, pemerintah mengatakan aturan impor melalui Permendag No 7 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kedua terhadap Permendag No 36 Tahun 2023 yang direvisi melalui Permendag No 3 Tahun 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024.
Akan tetapi, pada 17 Mei, pemerintah merevisi Permendag No 7 Tahun 2024 melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Permendag No 8 Tahun 2024 langsung berlaku pada hari disahkan.
Revisi peraturan tersebut menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang, yakni elektronika, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Pemerintah beralasan, revisi peraturan dilakukan karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kebijakan ini memberikan kesan tidak baik dan memberikan ketidakpastian terhadap investor asing maupun dalam negeri yang menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah. Padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor," kata Gobel dalam rilis yang diterima KompasTV, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah Lepas 30 Kontainer karena Relaksasi Impor, Masih ada 26.000 Kontainer Antre di Pelabuhan
Lebih lanjut, Gobel mengingatkan ekonomi dunia sedang menghadapi ketidakpastian akibat situasi geopolitik dan persaingan antarnegara dalam menarik investor.
“Jangan sampai kebijakan buka-tutup kebijakan impor ini menambah ketidakpastian tersebut. Akhirnya investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam. Ini kan ironis,” katanya.
Gobel menilai revisi kebijakan impor via Permendag No 8 Tahun 2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Ia menilai revisi ini dilakukan karena tekanan importir.
“Pemerintah lebih peduli terhadap tekanan para importir. Semestinya, jika barang yang menumpuk itu tidak sesuai aturan Indonesia maka barang itu harus dikembalikan ke negara asalnya. Atau boleh masuk tapi dikenakan pajak yang besar dan bea masuk yang besar. Jadi bukan dengan mengubah aturannya, apalagi aturan itu baru diterbitkan,” katanya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV