> >

Saksi Kasus Korupsi Sebut Mutu Jalan Tol MBZ Tak Sesuai SNI, Ini Jawaban Jasa Marga

Ekonomi dan bisnis | 19 Mei 2024, 07:30 WIB
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menegaskan, Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) aman untuk dilalui pengguna jalan. (Sumber: Jasa Marga )

BEKASI, KOMPAS.TV- PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menegaskan, Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) aman untuk dilalui pengguna jalan.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik mengatakan, setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

Hendri menuturkan, pengujian tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen. Sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Hendri, Sabtu (18/5/2024). 

Ia menyebut, seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

Baca Juga: Tips Mengemudi Aman di Tol Layang MBZ Pascakecelakaan Fortuner vs Canter, Simak Pendapat Ahli

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Ia menerangkan, saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

Namun ia mengakui, dalam masa pengoperasian lebih dari empat tahun ini, kondisi beton saat ini telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan.

Oleh karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala. 

Pemeriksaan mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ per 9 Maret 2024

Hendri menyatakan, untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol.

Termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan. 

PT JJC mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengantisipasi perjalanan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, serta mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

"Selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan. Hubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group," tandasnya. 

Saksi Kasus Korupsi Sebut Mutu Tol MBZ di Bawah SNI 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, Andi mengungkapkan mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Ini 3 Jalan Tol Terpanjang di Pulau Jawa, Dilewati Banyak Pemudik Tiap Tahun

Andi, yang merupakan Direktur PT Tridi Membran Utama tersebut, mengatakan temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ungkapnya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5). 

Dia bercerita, pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.

Pemeriksaan fisik tersebut memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.

Dalam pemeriksaan, Andi menuturkan pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.

Baca Juga: Momen Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto Diajak Selfie oleh Sopir Truk Kontainer Tanjung Priok

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.

Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.

Lalu Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Baca Juga: Pemerintah Lepas 30 Kontainer karena Relaksasi Impor, Masih ada 26.000 Kontainer Antre di Pelabuhan

Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut. 

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU