> >

Pemerintah Lepas 30 Kontainer karena Relaksasi Impor, Masih ada 26.000 Kontainer Antre di Pelabuhan

Ekonomi dan bisnis | 18 Mei 2024, 13:58 WIB
Pemerintah akhirnya merilis 30 kontainer berisi barang impor yang mendapat relaksasi pembatasan impor. Pelepasan secara simbolis disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteria Keuangan Sri Mulyani serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024). (Sumber: Kemenko Perekonomian )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akhirnya merilis 30 kontainer berisi barang impor yang mendapat relaksasi pembatasan impor. Pelepasan secara simbolis disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteria Keuangan Sri Mulyani serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024). 

30 kontainer yang dilepas oleh pihak Bea Cukai itu terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Dalam pelepasan simbolis yang disaksikan Airlangga dan Sri Mulyani, ada 5 kontainer yang dirilis berisi komoditas besi baja. 

"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jendreal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor,“ kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Airlangga menambahkan, 5 kontainer yang dikeluarkan tersebut terdiri dari 4 kontainer milik PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Resmi, Indonesia Kendurkan Aturan Impor Produk Elektronik, Alas Kaki, dan Tekstil

Kemudian 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Airlangga juga meminta agar Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut  mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut.

Seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti  kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” tutur Airlangga. 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahun 2024 tentang relaksasi impor untuk sejumlah komoditas. Yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Unggah Video Unboxing Mainan Megatron Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai

Permendag Direvisi Berkali-kali

Sebelumnya dalam Permendag No 7 tahun 2024, perizinan impor atas barang-barang tersebut dikenakan pelarangan dan pembatasan (Lartas) serta dikenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian. 

Adapun Permendag 7/2024 juga merupakan revisi dari Permendag 36/2023. Untuk mendukung Permendag itu, Kemenperin menerbitkan Permenperin yang memuat aturan Pertek. 

Akibat penerapan lartas dan Pertek itu, terjadi penumpukan belasan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Hingga saat ini terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

"Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditi lainnya," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah akan Tambah Lembaga yang Berwenang Tetapkan Kehalalan Produk

Airlangga menyampaikan, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. 

Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor. Hal tersebut juga telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5) siang. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU