> >

Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Kemenhub Akan Atur Jual Beli Bus

Ekonomi dan bisnis | 14 Mei 2024, 14:44 WIB
Sejumlah sisa interior bus yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024), dikumpulkan di sekitar lokasi kejadian. Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, ini terlibat kecelakaan sehari sebelumnya dan menewaskan 11 orang. (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur jual beli bus yang dimiliki Perusahaan Otobus (PO). Hal ini buntut dari maraknya kecelakaan yang melibatkan bus dan menimbulkan banyak korban. 

Terbaru, kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi pada Sabtu (11/5) di Subang, yang menewaskan 11 orang. 

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga ada modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (14/5/2024). 

Rencana itu dibahas dalam rapat bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan pihak terkait lainnya, pada Senin (13/5) sore. 

Hendro mengatakan, Kememhub akan meminta Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk membenahi basis data bus, agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. 

Baca Juga: Sopir Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Terbukti Lalai Paksa Bus Berjalan Meski Rusak

Nantinya petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Hendro berujar, pihaknya juga akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Penindakan itu dilakukan tidak hanya kepada sopir bus tapi juga kepada pengusaha atau pemilik kendaraan. Sehingga, bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Kemenhub juga akan meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," tuturnya. 

Baca Juga: Bus Masuk Jurang 50 Meter, 1 Korban Alami Luka dan Dirawat

Ditjen Perhubungan Darat juga akan membuat daftar PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala kepada masyarakat. 

Tapi menurut Hendro, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengecek kelaikan jalan setiap bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Menhub Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi dan mencegah berulangnya kecelakaan bus.

"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota,” ucap Budi. 

Salah satu kolaborasi yang akan dilakukan adalah penggabungan data PO bus yang ada di pemerintah pusat dan daerah. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. 

Baca Juga: Saksi Kunci Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang Ditangkap Polisi, Ini Perannya

"Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," sebut mantan Dirut Angkasa Pura II itu.

Ramp check atau pemeriksaan kelaikan operasi tetap harus dilakukan secara ruitn, serta diimbangi dengan kinerja sopir dengan reputasi yang baik.

Adapun saat ini tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang.

Bus Trans Putera Fajar bernopol bernopol AD 7524 OG tersebut menabrak sebuah mobil dan tiga sepeda motor saat melintas di jalan raya Desa Palasari, Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) petang.

Sebelumnya, polisi telah memulai olah TKP di Ciater pada Minggu (12/5). Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengaku pihaknya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kecelakaan.

Baca Juga: Buntut Laka Bus SMK Lingga Kencana, Disdik Jabar Larang “Study Tour” di Luar Kota

Sejauh ini, pihak kepolisian pun belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut.

"Kita akan libatkan ahli. Ahli dari Perhubungan, dari ATPM (agen tunggal pemegang merek), itu akan kita libatkan semua. Dan mungkin kita menyampaikan prihatin ya, tentu dari kepolisian prihatin atas kejadian ini, dan kita menyampaikan dukacita kepada keluarga korban yang meninggal dunia," kata Irjen Aan, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," kata Kombes Wibowo dalam konferensi persnya di Mapolres Subang pada Selasa (14/5/2024).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU