Profil Paytren Aset Manajemen yang Izin Usahanya Dicabut OJK
Keuangan | 14 Mei 2024, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.
Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM mengklaim perusahannya sebagai Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia.
PAM menjadi MI yang fokus pada investor ritel. Pada awal berdiri, jumlah reksadana syariah yang dimiliki PAM ada dua, yaitu PAM Syariah Dana Falah berbasis saham syariah dan PAM Syariah Dana Safa berbasis pasar uang syariah.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
Direktur Utama dan CEO PT PayTren Asset Manajemen saat itu, Ayu Widuri mengatakan, pihaknya berani mewujudkan manajer investasi dengan produk khusus syariah karena melihat memang ada peluang di industri syariah.
"Dengan demografi Indonesia adanya produk syariah dan bisa memberikan imbal hasil yang menarik, maka bagi investor yang memegang prinsip syariah sebagai alasan investasi disini jadi peluang," kata Ayu pada Selasa (5/6/2017) seperti dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id.
PT PayTren Asset Manajemen (PAM) didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Dalam praktiknya, bisnis PAM dijalankan dengan kolaborasi bersama PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money. Di mana pada 1 Juni 2018 Paytren sudah mendapat izin dari BI untuk membuat e-money.
Salah satu bentuk kerjasamanya adalah dana kelolaan alias asset under management (AUM) PAM didapat dari nasabah dan dana kelolaan pada platfom PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.
Baca Juga: OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi
Jadi selain di bidang manajer investasi, Paytren juga bergerak di bisnis pembayaran. Mengutip laman resmi Paytren, Selasa (14/5/2024), Paytren adalah anjungan tunai mandiri uang elektronik (e-money) berbentuk digital aplikasi yang bergerak dalam bidang pembayaran online seperti bayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, bis, travel, voucher game, dan sedekah serta berbagai kebutuhan.
Paytren mengklaim, setiap transaksi yang dilakukan melalui Paytren baik online maupun offline, dengan kartu mau nonkartu, bersifat cepat, terjamin keamanannya, dan praktis.
Paytren untuk pembayaran berada di bawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional.
“Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana eMoney Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform eMoney dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia,” tulis Paytren.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Robot Trading, Satgas PASTI OJK Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet
Paytren juga memiliki izin resmi PTD atau Penyelenggara Transfer Dana yang memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antarpengguna dan juga termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi).
Paytren juga termasuk sebagai salah satu penyelenggara QRIS (QR Indonesia Standard) berizin.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.tv, Kontan.co.id