Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya yang Naik
Keuangan | 2 Mei 2024, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan Pensiunan sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024.
Ketentuan dan jadwal pencairan gaji ke-13 2024 PNS, TNI/Polri dan pensiusnan telah diatur pemerintah melalui PP No. 14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.
Gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.
Tahun ini, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan serta untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03/2024) lalu.
Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Mulai 1 Mei 2024 untuk Semua Golongan, Apakah Naik?
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas.
Gaji ke-13 2-24 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Kapan Cair?
Menurut pasal 12 PP No.14/2024, gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024." bunyi pasal tersebut.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Naik
Menteri Anas juga menyampaikan bahwa pemberian gaji 13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV