> >

Pemerintah Naikkan HET Beras Medium dari Rp10.900/Kg jadi Rp12.500/Kg

Ekonomi dan bisnis | 25 April 2024, 04:30 WIB
Ilustrasi. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium, dengan menaikkan HET dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. (Sumber: Kompas.id/KORNELIS KEWA AMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium, dengan menaikkan HET dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Berdasarkan surat yang mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023, kebijakan itu berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut. 

"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya kurang lebih sekitar Rp12.000-Rp12.500," kata Arief kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/4/2024)

Baca Juga: Muhadjir: Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan di 2024 untuk Mitigasi Bencana El Nino

Selain itu, pemerintah melalui Bapanas juga memperpanjang kenaikan HET beras premium dari Rp13.900 per kg jadi Rp14.900 per kg.

Seharusnya kebijakan itu berlangsung hingga 23 April tapi diperpanjang sampai 31 Mei 2024. 

Kenaikan HET beras premium dan beras medium dilakukan karena rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional masih cenderung tinggi, meskipun saat ini masih dan sedang panen raya.

"Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern," tulis Bapanas dalam surat edarannya, dikutip dari Antara. 

Berdasarkan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU