Kadin Hormati Putusan MK, Dukung Stabilitas Politik untuk Kemajuan Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi dan bisnis | 23 April 2024, 06:00 WIB"Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi," tutup Kadin.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Intervensi Syarat Usia Capres!
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV