> >

OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi

Keuangan | 18 April 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi. Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal. (Sumber: AFPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang Januari hingga Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tulis Satgas PASTI, dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (18/4/2024). 

Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan baru terkait pinjol mulai dari besaran bunga, denda, hingga ketentuan proses penagihan oleh debt collector

Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang berlaku sejak 8 November 2023.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu, Kegiatan Usaha BBH Indonesia Disetop Satgas PASTI OJK

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00. 

Dalam salinan Surat Edaran OJK disebutkan, penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU