> >

Satgas PASTI OJK Blokir 602 Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Bodong

Keuangan | 18 April 2024, 16:15 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Februari sampai Maret 2024. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Penipuan Berkedok Robot Trading, Satgas PASTI OJK Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet

Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat kembali agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal karena berpotensi merugikan, termasuk ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU