> >

Posko Kemenaker Terima 1.187 Aduan Pekerja, 725 Perusahaan Belum Bayar THR & Tak Sesuai Ketentuan

Ekonomi dan bisnis | 7 April 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi.Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, ada 1.187 kasus soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diadukan ke Posko THR Kemnaker. Data itu masuk hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

“Namun apapun keputusannya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, jika terpaksa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi terrtentu yang memang tidak bisa diantisipasi,” tambahnya.

Indah mengingatkan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU