> >

Kemenag Berikan Insentif untuk 22.000 Guru PAI Non ASN dengan Total Rp 66 Miliar

Keuangan | 6 April 2024, 17:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Kemenag)

Kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif termasuk guru PAI yang bukan PNS atau PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK. 

Mereka juga harus bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memasuki usia pensiun. 

Baca Juga: Kisah Ipda Mustaqim, Polisi di Boyolali Jadi Guru Ngaji Lansia Usai Bertugas

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU