Besok Hari Terakhir, Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?
Keuangan | 30 Maret 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).
Lapor SPT Tahunan 2024 bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Mereka yang wajib lapor SPT adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
Lantas, apa yang akan terjadi jika tidak lapor SPT?
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 9,6 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak, Termasuk Jokowi dan Ma'ruf Amin
Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda.
Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Pengecualian denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024
Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.
Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com