Bansos PKH Tahap 1 2024 Sudah Dicairkan? Simak Cara Cek Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta
Ekonomi dan bisnis | 26 Maret 2024, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan secara berkelanjutan.
Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024, pencairan dana bantuan dapat dilakukan melalui beberapa skema distribusi.
Baca Juga: 100 KM Jalan Rusak Aspal Mengelupas Akibat Banjir Jateng, Perbaikan Ditargetkan Selesai H-7 Lebaran
Pertama, peserta PKH dapat mengambil bantuan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga dapat menyalurkan bantuan PKH kepada komunitas penerima manfaat secara langsung atau dengan sistem door to door untuk masyarakat dengan akses terbatas.
Untuk mengecek status sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Perdana Layani Angkutan Lebaran, KCIC Terjunkan 250 Petugas Lakukan Perawatan Prasarana Whoosh
Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 2024
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Klik "Cari Data"
- Jika terdaftar, nama dan status Anda akan muncul pada halaman hasil pencarian
Pencairan PKH 2024 dilaksanakan dalam empat tahap selama setahun, yaitu:
- Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
- Tahap Kedua: April-Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli-September 2024
- Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024
Besaran bantuan PKH 2024 dibagi menjadi tujuh golongan penerima dengan nominal yang berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya.
Baca Juga: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik akan Dibahas Kemnaker dengan DPR Hari Ini
- Balita Usia 0-6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap
- Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV