Jelang Lebaran, Ini Cara Tukar Uang Baru via Situs Bank Indonesia pintar.bi.go.id
Perbankan | 22 Maret 2024, 06:05 WIBBaca Juga: Jangan Terlewat, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2024 | SINAU
Perlu digarisbawahi, uang rupiah yang akan ditukarkan Anda perlu memilah dan mengemas uang dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV