> >

Paling Lambat 31 Maret 2024, DJP Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT agar Tidak Dikenakan Sanksi

Keuangan | 21 Maret 2024, 06:05 WIB
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Sumber: DJP)

Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, akan ada sanksi yang menanti berupa denda uang hingga pidana.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. 

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Langkah Efektif Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk Laporan Pajak, Simak Caranya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU