> >

Dapat Apa Saja dan Kapan Pencairan THR hingga Tunjangan PPPK 2024?

Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2024, 11:48 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur tentang pemberian THR serta gaji ke-13 di tahun 2024.

Tahun ini pemerintah mengonfirmasi akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 secara penuh.

Baca Juga: Mahfud akan Bertemu Ganjar usai Pengumuman Resmi KPU untuk Pemilu 2024

Menurut aturan yang tertuang dalam PP No 14/2024, pencairan THR akan diinisiasi sepuluh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini menyasar berbagai elemen dalam struktur pemerintahan, termasuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP

Baca Juga: [FULL] Orasi Masinton dan Adian PDIP di Atas Mobil Komando saat Temui Massa Demo di DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prosedur pencairan dana THR untuk ASN termasuk PPPK akan dimulai dengan pengajuan surat perintah membayar dan transfer dana ke rekening pensiunan mulai 22 Maret.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Adian Napitupulu Blak-blakan soal Sikap Puan Terkait Hak Angket

Detail THR untuk PPPK di Tahun 2024

Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sebuah penyesuaian yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Detail komponen THR meliputi berikut ini.

  1. Gaji Pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan/Umum.
  5. Tunjangan Kinerja.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU