Utang Waskita Capai Rp41,2 T, Butuh Waktu 17 Tahun untuk Melunasinya
Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencatatkan utang sebesar Rp41,2 triliun per Desember 2023 yang terdiri dari utang perbankan, penjaminan atas kredit modal kerja (KMK) hingga obligasi non penjaminan.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanagroho mengungkap, Waskita membutuhkan waktu hingga 17 tahun atau baru pada 2039 untuk dapat melunasi utang tersebut dengan kemampuan bayar bunga hingga 3,7 persen.
Ia merinci, jumlah utang perbankan mencapai hampir Rp26,3 triliun, penjaminan KMK Rp5,2 triliun dan obligasi non penjaminan Rp4,7 trilun.
"Progres update restrukturisasi Waskita Karya posisi untuk per Desember 2023 memang utang induk Rp41,2 triliun," kata Hanagroho dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Tengah Kesulitan Bayar Utang, Ini Profil dan Daftar Proyek Besar Waskita Karya
Kepada para anggota Dewan, Hanagroho memaparkan strategi perusahaan untuk membayar utang. Yakni menggunakan sumber dana dari divestasi saham Rp35 triliun yang mewakili 80 persen dari total sumber pelunasan utang, proyek eksisting sebesar Rp8 triliun dan margin proyek baru Rp4 triliun.
Divestasi saham ini adalah penjualan saham Waskita di sejumlah jalan tol yang digarapnya ke pihak lain. Uang hasil penjualan itulah yang digunakan untuk bayar utang.
Ia juga menyebut Waskita telah menjalani proses renegosiasi utang kepada perbankan maupun pemegang obligasi. Negosiasi tersebut telah mengerucut pada kesepakatan.
Selama hampir satu tahun, Waskita masih berada dalam posisi stand still atau penghentian sementara pembayaran kewajiban keuangan kepada kreditur untuk perbankan.
Baca Juga: Erick Thohir Mau Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3 Perusahaan Saja
"Target dari progres restrukturisasi perbankan terutama untuk master restructuring agreement (MRA), kita targetkan signing ini dapat dilakukan pada April 2024. Selain itu juga kita ada negosiasi kepada pemegang obligasi non-penjaminan yang ada di market sebesar Rp4,7 triliun," tuturnya.
Pada Januari 2024, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi utang atau Master Restructuring Agreement (MRA) PT Waskita Karya Tbk masih belum rampung.
Sigit menyebut, proses persetujuan MRA ini melibatkan semua lenders di perbankan maupun (pemegang) obligasi atau sukuk, dengan harapan diperolehnya skema restrukturisasi kredit yang terbaik.
Namun demikian, sejauh ini proses restrukturisasi utang Waskita Karya berjalan dengan baik. Pihak Bank Mandiri akan terus mengawasi serta melaksanakan evaluasi ketat terhadap berjalannya proses restrukturisasi.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara