Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024
Keuangan | 19 Maret 2024, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sama seperti ASN, pekerja atau karyawan swasta juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2024.
Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib mendapatkan THR.
Selain itu, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja.
Pembayaran THR bagi karyawan swasta ini pun wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Apabila ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan ada sanksi yang diterapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Lantas bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan swasta?
Baca Juga: Link PDF Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir Resmi dari Kemnaker
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024:
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV