HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
ekonomi
>
ekonomi dan bisnis
Ingat! THR Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, kalau Telat Kena Denda 5 Persen
Ekonomi dan bisnis | 18 Maret 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi uang THR. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis :
Dina Karina
Editor :
Gading-Persada
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV
Tag
aturan pembayaran thr
thr lebaran
tunjangan hari raya
kemenaker
pembayaran thr
telat bayar thr
Selengkapnya
TERBARU
Pakai BRImerchant Sebagai Sarana Pembayaran, Pedagang Bisa Cairkan Dana 4x Sehari
Bawaslu Patroli Cegah Politik Uang, PerluDem: Segera Lapor, Jika Temukan Pelanggaran |SERIAL PILKADA
Seruan Bawaslu saat Masa Tenang Pilkada Serentak: Awasi Politik Uang! | SERIAL PILKADA
KPK Sita Uang Rp7 Miliar terkait OTT Gubernur Bengkulu
[FULL] Dugaan AKP Dadang Terima Uang Setoran Hingga Bekingi Tambang Ilegal di Kasus Penembakan
Mobil Pikap Tabrak Warga di Bali, 1 Tewas dan 2 Terluka
Aksinya Kepergok Pemilik, Pencuri Motor di Tangerang Diamuk Massa
Pengendara Motor Tertimbun Longsor di Bengkulu Berhasil Diselamatkan Warga
Banjir Bandang di Tapsel, 5 Rumah Hanyut dan 2 Orang Meninggal
Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Terkait OTT Pejabat di Bengkulu