Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, Ini Alasannya
Keuangan | 17 Maret 2024, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan cair yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
Kendati demikian, tidak semua kelompok yang bekerja pada instansi pemerintah akan mendapat THR dan gaji ke ke-13 ini.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, perangkat desa termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Resmi! Formasi Rekrutmen PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer dan Eks THK-2 yang Masuk Data BKN
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Penjelasan Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyatakan, tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.
Golongan yang Menerima THR dan Gaji ke-13
Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:
- ASN PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara