> >

Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Keuangan | 15 Maret 2024, 07:39 WIB
PDF PP Nomor 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

  • 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja,

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:

  • 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU