Ini Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Simak Ketentuannya
Ekonomi dan bisnis | 6 Maret 2024, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan SPT Tahunan mereka.
Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.
Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Bus Ditjen Hubdat Kemenhub Dibuka Hari Ini Jam 12.00 WIB, Ini Link Pendaftarannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, menyatakan bahwa semua wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan khusus berdasarkan durasi keberadaan di Indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan BI Rate di Angka 6 Persen
"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," kata Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Wajib pajak yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif pajak, termasuk badan usaha dan individu yang terpisah penghasilannya dari pasangan, harus mendaftar dan memperoleh NPWP.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa, Penerima Dapat Rp9 Juta per Semester
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Sementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa, Penerima Dapat Rp9 Juta per Semester
- Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
- Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2024 Indonesia Resmi Kemenag Pakai HP
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas ini dapat mengajukan status non-efektif untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang terdaftar dan memenuhi kriteria untuk melaporkan SPT Tahunan disarankan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan DJP untuk kemudahan dan efisiensi proses pelaporan.
Batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan harus dijadikan perhatian agar terhindar dari denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV