> >

Jadwal THR Lebaran 2024: PNS dan TNI-Polri Dapat Tunjangan Penuh, Karyawan Swasta Menanti Kepastian

Ekonomi dan bisnis | 6 Maret 2024, 11:57 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Detail mengenai komponen THR, apakah akan sama seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, masih menunggu penetapan lebih lanjut.

"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2).

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Dewan Komisaris dan Direksi KAI, Ini Daftar Terbarunya

Bagaimana THR untuk Karyawan Swasta?

Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Lebaran 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.

Baca Juga: Tol Indrapura-Lima Puluh Tak Lagi Gratis, Hutama Karya Terapkan Tarif Mulai Hari Ini

Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU