Penting, Begini Cara Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2023
Loker | 26 Februari 2024, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta yang telah berhasil lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024.
Setelah pengisian DRH, proses selanjutnya adalah pengusulan penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN yang akan berlangsung dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Sementara itu, untuk pengusulan NIP PPPK telah berlangsung mulai tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Hal ini penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 yang diumumkan melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.
NIP merupakan identitas pribadi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari informasi tentang tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang ASN.
Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK 2023 menandakan bahwa seseorang telah secara resmi menjadi pegawai pemerintah dan siap untuk menjalankan tugasnya.
Bagaimana cara untuk mengetahui apakah NIP CPNS atau NI PPPK 2023 sudah diterbitkan atau belum?
Para peserta dapat memantau progres penetapan NIP melalui laman resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS-PPPK Dibuka Maret 2024, Ini Link dan Cara Cek Data Non-ASN BKN
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV