> >

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP

Keuangan | 24 Februari 2024, 19:05 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)

Selanjutnya, Anda perlu mendaftarkan kendaraan bermotor yang ingin dibayarkan pajaknya. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Pilih "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Masukkan data-data pribadi seperti nomor kartu keluarga, status kepemilikan kendaraan, NIK e-KTP , foto e-KTP , dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih "Saya Menjamin Kebenaran Data yang Diberikan"
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih "Lihat Daftar"

Cara bayar pajak kendaraan di HP (SIGNAL)

Setelah dua proses di atas berhasil, Anda sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat HP. Ini langkah-langkahnya: 

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain, Bisa lewat Online

  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Setelah mendaftarkan kendaraan, pilih "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Masukkan kode bayar.
  • Pilihkan salah satu bank untuk pembayaran, lalu pilih "Lanjut".
  • Baca dan pahami informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut".
  • Lakukan pembayaran di aplikasi bank dan pilih "Selesai"

Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan di aplikasi SIGNAL setelah menyelesaikan tahapan pembayaran. Jika pembayaran sudah disetujui, lakukan "Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP", dan dokumen e-TBPKP akan muncul di aplikasi dan dapat diunduh.

Aplikasi SIGNAL diintegrasikan secara nasional sebagai AI yang memberikan layanan digital kepada masyarakat melalui platform aplikasi mobile. Selain itu, aplikasi SIGNAL memiliki kemampuan untuk membantu warga negara yang terlambat membayar pajak kendaraannya.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU