> >

Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak

Ekonomi dan bisnis | 20 Februari 2024, 12:25 WIB
Ilustrasi. Batas waktu lapor SPT 2024 yaitu 31 Maret 2024 (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.

Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.

Batas akhir lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Bisa Lewat HP

Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.

Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.

Lantas, siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, melaporkan SPT wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP. 

Baca Juga: Melihat Nomor EFIN NPWP Pribadi Di Mana? Ini Cara Mendapatkannya Jika Lupa

Cara Lapor SPT Tahun 2024

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
  • Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
  • Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  • Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
  • Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
  • Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  • Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  • Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
  • Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Cara Lapor SPT 2024 Mudah Secara Online, Bisa lewat HP

Cara Cek Nomor EFIN Jika Lupa

  • Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
  • Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
  • Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
  • Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. 

Apa yang akan Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?

Bagi yang tidak melaporkan SPT maka akan ada sanksi berupa denda yang menanti, mulai dari denda uang hingga pidana.

 

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. 

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU