Sebut TikTok Masih Langgar Permendag, Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce
Ekonomi dan bisnis | 20 Februari 2024, 07:19 WIB"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi,” tambahnya.
“Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucap Teten.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Nilai Akuisisi TikTok Sekadar Untungkan Segelintir Pihak, Bukan Pelaku UMKM
Koordinasi itu berkaitan soal aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perlu dipatuhi oleh semua pihak.
“Kita ingin seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” harapnya.
“Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV