Cara Mengecek Bansos BPNT 2024 Sudah Cair atau Belum? Cek Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id
Ekonomi dan bisnis | 2 Februari 2024, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dikenal luas sebagai bansos sembako, merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keluarga-keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
Program ini tidak hanya menyediakan bantuan pangan secara langsung kepada keluarga yang membutuhkan, tapi juga merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk mengurangi kemiskinan di seluruh negeri.
Baca Juga: Temui Komunitas Rumah Sahabat Malang, Ganjar Janjikan Ruang dan Permudah Akses Ramah Disabilitas
Tahun 2024 menandai fase baru dalam pelaksanaan BPNT, dengan program yang dijadwalkan untuk dimulai pada bulan Januari.
Pemerintah telah mengalokasikan dukungan finansial sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Ini berarti bahwa setiap keluarga yang terdaftar dalam program BPNT akan menerima total bantuan sebesar Rp2,4 juta selama periode satu tahun.
Kementerian Sosial, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk menjalankan BPNT secara berkesinambungan, memastikan dukungan yang terus-menerus bagi keluarga yang berhak menerima.
Baca Juga: Kampanye, Prabowo Optimistis Program Makan Siang dan Susu Gratis Jika Terpilih Jadi Presiden
Cara Cek Kapan Pencairan Bansos BPNT 2024
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Isi informasi sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk nama lengkap dan alamat.
- Untuk keamanan dan validasi data, pengguna diwajibkan mengisi kode captcha yang ditampilkan.
- Klik pada tombol 'Cari Data' untuk memeriksa status penerimaan bansos.
Baca Juga: Akhirnya Mahfud MD Buka Suara Kenapa Baru Mundur Sekarang
Kriteria Penentuan Kelayakan Penerima BPNT
Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Migrant Care Lapor KPU dan Bawaslu Terkait Pemilih Ganda di Malaysia
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV