> >

Kemenkeu: Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Keuangan | 1 Februari 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi pencairan gaji PNS 2024 beserta rincian kenaikannya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyesuain gaji dan pensiun pokok ASN dilakukan mulai Maret mendatang. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, AnggotaTentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024. 

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. 

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah. 

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerahyangefisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti.

Baca Juga: Mahfud selama Jadi Menko: kalau Ada Pejabat Nakal, Saya Pukul Pakai Wartawan, biar Dikeroyok Rakyat

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerjadapatmengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan PerbendaharaanNegara(KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024. 

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, KementerianKeuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) danPT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024. 

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akanmenerimapembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," pungkas Astera melalui rilis resmi yang diterima oleh Kompas.tv, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Bayaran PNS Resmi Naik, Apa Gaji PPPK 2024 Ikut Bertambah Juga?

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU